QURBAN

QURBAN dalam termologi fikih sering disebut dengan udhhiyyah, yaitu menyembelih hewan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. mulai terbit matahari pada hari raya idul adha ( yaum an-nahr ) sampai tenggelamnya matahari di akhir hari tasyrik yaitu tanggal 11,12,13 Dzulhijjah.

Berqurban sangat dianjurkan bagi orang-orang yang mampu. karena qurban memiliki status hukum sunnah muakadah, kecuali bernadzar untuk qurban maka status hukumnya menjadi WAJIB.
Anjuran berqurban banyak sekali tertulis dalam hadist, diantaranya yang diriwayatkan oleh sayyidina Aisyah : bahwa tidak ada amal anak manusia pada hari nahr yang lebih dicintai Allah melebihi mengalirkan darah menyembelih qurban

sebelum anjuran itu dalam Al-Qur'an, Allah SWT. juga sudah menganjurkan hamba-hambaNya untuk berqurban. pesan ini termaktub dalam Al-Qur'an sebagai berikut :
Artinya : Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah
(QS.AL KAUTSAR )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TARJEMAHAN KITAB JAWAHIRUL LAMAAH

TARJEMAHAN KITAB SYUMUSUL ANWAR

DAFTAR ISI KITAB SYUMUSUL ANWAR WA KUNUZUL ASROR